Dari SHM hingga BPHTB, daftar lengkap dokumen agar proses jual beli properti berjalan lancar.
Salah satu penyebab terbesar tertundanya proses jual beli properti adalah ketidaklengkapan dokumen. Dengan mempersiapkan semua dokumen sejak awal, Anda bisa menghemat waktu berminggu-minggu dan menghindari frustrasi di tengah proses transaksi.
Dari pihak penjual, dokumen yang wajib tersedia meliputi: sertifikat tanah asli (SHM/HGB), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bukti pembayaran PBB tahun berjalan, KTP dan KK pemilik, serta surat pernyataan bebas sengketa. Jika properti masih dalam tanggungan KPR, diperlukan juga surat roya atau izin pengalihan dari bank pemegang HT.
Dari pihak pembeli, dokumen yang perlu disiapkan adalah: KTP, KK, NPWP, dan untuk pengajuan KPR ditambah slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran, serta SIUP/TDP untuk wiraswasta. Biaya-biaya yang perlu diperhitungkan pembeli antara lain BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP, biaya notaris/PPAT, dan biaya balik nama sertifikat. Tim kami siap memandu Anda dalam mempersiapkan seluruh dokumen ini.