Mitra Prima Properti
Konsultasi Gratis via WhatsApp
Panduan & Dokumen

Mengenal Perbedaan SHM, HGB, dan HGU dalam Properti

Oleh Mitra Prima Properti · 20 May 2026
Mengenal Perbedaan SHM, HGB, dan HGU dalam Properti

Pahami jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia sebelum memutuskan untuk membeli.

Saat membeli properti di Indonesia, Anda akan berhadapan dengan berbagai jenis sertifikat hak atas tanah. Memahami perbedaan masing-masing bukan sekadar pengetahuan teknis — ini adalah fondasi untuk membuat keputusan investasi yang tepat dan melindungi hak kepemilikan Anda.

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak memiliki batas waktu. Hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki SHM. Jika Anda membeli properti untuk hunian jangka panjang, pastikan statusnya SHM karena tidak perlu diperpanjang dan bisa diwariskan tanpa batas. HGB atau Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. HGB bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia, sehingga banyak digunakan untuk properti komersial dan apartemen.

HGU atau Hak Guna Usaha diberikan untuk keperluan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan dengan luas minimal 5 hektar. Status ini jarang ditemui dalam transaksi properti residensial biasa. Penting untuk diketahui: HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM oleh pemilik yang merupakan WNI dengan mengajukan permohonan ke BPN. Proses ini membutuhkan waktu beberapa bulan dan biaya tertentu, namun memberikan keamanan hak kepemilikan jangka panjang yang jauh lebih baik.

Kembali ke Blog

Artikel Terkait